Jakarta, 8 Desember 2025 — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menerima 11 perwakilan peserta aksi damai Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kantor Kementerian Sekretariat Negara pada siang hari ini. Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam rangka menyampaikan aspirasi langsung kepada pemerintah, setelah ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah Indonesia terlebih dahulu menggelar aksi damai di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.
Aksi damai yang berlangsung tertib dan kondusif itu menyoroti sejumlah isu mendesak berkaitan dengan keberlangsungan anggaran desa dan kebijakan teknis yang mengatur tata kelola penyelenggaraan pemerintah desa. Ribuan peserta aksi berkumpul dengan tujuan tunggal, yaitu memastikan pemerintah pusat mendengar langsung harapan serta tuntutan mereka terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark Tahun 2025 dan peninjauan ulang atas PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang dianggap menimbulkan ketidakpastian dalam pengelolaan anggaran desa.
Isi Pertemuan dan Komitmen Pemerintah
Informasi mengenai hasil pertemuan tersebut disampaikan oleh Widhi Hartono, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), setelah ia berhasil diwawancarai oleh Krandegan.id. Sebagai bagian dari rombongan 11 delegasi yang berdialog langsung dengan Wamensesneg, Widhi menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan sikap terbuka, responsif, dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi yang telah disampaikan.
Berdasarkan pemaparannya, setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi komitmen pemerintah dalam merespons tuntutan para peserta aksi:
-
Dana Desa Tahap II Non Earmark tahun 2025 diupayakan dapat dicairkan paling lambat pada tanggal 19 Desember 2025. Wamensesneg menyampaikan bahwa pemerintah sedang melakukan percepatan proses administrasi dan teknis penyaluran agar dana tersebut segera dapat diterima oleh pemerintah desa di seluruh Indonesia.
-
Permohonan pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 akan segera disampaikan kepada Presiden setelah beliau kembali dari agenda kunjungan kerja di Aceh. Pemerintah menegaskan bahwa proses evaluasi kebijakan tengah dipertimbangkan secara serius, namun keputusan akhir tetap menunggu arahan langsung dari Presiden.
-
Pemerintah akan segera merampungkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang salah satu poin pentingnya mengatur mekanisme pembayaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa melalui APBN secara langsung dan rutin setiap bulan, sehingga mengurangi risiko keterlambatan pembayaran yang selama ini kerap terjadi di sejumlah daerah.
Harapan Perangkat Desa dan Makna Aksi Damai
Dalam kesempatan tersebut, Widhi Hartono menyampaikan rasa syukur dan optimisme terkait hasil pertemuan. Menurutnya, langkah pemerintah yang ditunjukkan hari ini merupakan sinyal positif bahwa suara aparatur desa tidak diabaikan. Ia berharap seluruh komitmen yang telah disampaikan dapat segera direalisasikan demi keberlanjutan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa secara menyeluruh.
Aksi damai yang berlangsung hari ini tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga menjadi bukti nyata bahwa aparatur desa memiliki semangat kolektif untuk memperjuangkan hak dan kepentingan publik di tingkat desa. Antusiasme peserta, kedisiplinan dalam aksi, serta kesiapan berdialog menunjukkan bahwa hubungan pemerintah dan aparatur desa dapat berjalan sinergis melalui komunikasi yang konstruktif.
Ribuan peserta aksi berharap pemerintah dapat memberikan keputusan yang terbaik dan cepat, mengingat kelancaran penyaluran Dana Desa sangat berperan dalam memastikan program pembangunan desa tetap berjalan, termasuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi lokal.